Masyarakat bahkan bisa melaporkan rekening terkait apabila ternyata mengalami penipuan atau terjerat praktik pinjol ilegal lewat situs web cekrekening.id.
Tercatat selama Agustus-September 2023 Kemenkominfo mendapatkan aduan dari masyarakat terkait rekening terafiliasi pinjaman online ilegal sebanyak 688 laporan.
Terakhir, langkah untuk melindungi masyarakat dari pinjol ilegal ialah dengan merilis "Stempel Hoaks" atau dikenal juga dengan istilah hoax debunking.
Apabila ternyata ditemukan sebuah informasi yang beredar tidak memenuhi fakta, maka informasi tersebut akan diberikan label "Misinformasi" sehingga masyarakat tidak akan terjebak dan menjadi salah langkah dalam mengambil keputusan.
Dengan sistem yang memastikan sebuah informasi benar atau tidak, maka masyarakat bisa lebih aman dalam mencari rujukan informasi di ruang digital termasuk terkait dengan pinjaman online dan bisa memilih layanan yang berizin.
Kemenkominfo juga secara rutin berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan serta Bank Indonesia agar dapat memberantas praktik pinjaman online ilegal serta dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait literasi keuangan.