Pelaku juga mengungkap bahwa paket sabu lainnya sudah terjual, dan mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika tersebut.
"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut," kata Sugiono.
Kasat Narkoba mengatakan tersangka ASS dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.