Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah ini untuk senantiasa menjaga netralitas pada Pemilu 2024.
"ASN diinstruksikan untuk menjaga netralitas dengan tidak memberikan tanda-tanda keberpihakan pada peserta Pemilu 2024," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari, di Medan, Sabtu.
Ia mengatakan netralitas ASN sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur mereka harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
"Di Undang-Undang Pemilu juga diatur lalu ditegaskan lagi pada Undang-Undang ASN No 5 tahun 2014 Pasal 2," kata Aswin.
Menurutnya, larang menyukai, mengomentari, hingga membagikan unggahan dari postingan peserta Pemilu 2024 merupakan salah satu bentuk netralitas ASN.