Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk melakukan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding dalam amar putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut yang menuntut tiga terdakwa selama 1,5 tahun denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam dakwaan terungkap pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwasanya ada perdagangan sisik trenggiling di kecamatan Medan Area, Medan.
Di kawasan itu, petugas Bareskrim mengamankan Edy Surha Susanto. Dari hasil pengembangan Aldy Syahputra dan Arbain ditangkap di kawasan yang sama. Pengakuan tersangka, sebagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual di Jakarta.