JPU Kejati Sumut tolak pledoi AKBP Achiruddin dalam perkara penganiayaan
Jumat, 22 September 2023 18:44 WIB 1841
Diketahui, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi akan melanjutkan persidangan dengan agenda duplik yang dijadwalkan pada 25 September 2023.
Sebelumnya, Penasihat Hukum AKBP Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang dalam nota pembelaan di antaranya terdakwa Achiruddin Hasibuan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagaimana dakwaan primer dan subsider atau dakwaan kedua, atau dilepas dari segala tuntutan hukum.
Achiruddin dituntut dengan pidana penjara selama 21 bulan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.
Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP, yaitu memberikan kesempatan kepada Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan.