BNNP Sumut musnahkan 10 kg sabu
Jumat, 22 September 2023 13:17 WIB 2177
"Selanjutnya ganja 140 kilogram dengan tersangka J(37) warga Deli Serdang, S (38), MS (52), dan IP (49) yang semuanya warga Goyo Luwes, Aceh," kata Toga.
Ia mengatakan BNNP juga menyita 51 butir pil ekstasi seberat 18,91 gram dengan tersangka E (45) warga Medan dan 9 kilogram sabu dengan tersangka Z (50) warga Muara Batu, Aceh.
"Barang bukti yang disita tersebut dimusnahkan dengan memakai mobil incinerator dan dibakar, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ucap Toga.
Dia mengatakan sebanyak 10 tersangka tersebut melanggar dan diancam hukuman Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2006 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat enam tahun atau 20 tahun penjara.
"Dari hasil penangkapan itu, anak bangsa yang terselamatkan dari ganja 233.3468 orang, pil ekstasi 443 orang, dan sabu 81.075 dengan total 314.896 orang," ucapnya.