Medan (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa 10.134,39 gram (10 kg) sabu, 140.021 gram (140 kg) ganja, 141 butir, dan 10 butir pecahan pil ekstasi seberat 50,58 gram.
"Dari barang bukti narkotika tersebut ada 10 tersangka yang ditangkap, di antaranya jaringan antarprovinsi," ujar Kepala BNNP Sumut Brigjend Pol Toga H. Panjaitan di Kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar Pasar V Barat I No. 1-A Medan Estate, Deli Serdang, Jumat.
Ia merinci barang bukti dan tersangka yang ditangkap di antaranya pil ekstasi 90 butir ditambah 10 butir pecahan seberat 31,67 gram dengan tersangka MI(21) dan SP (21) warga Medan.
Kemudian sabu seberat 1.134,39 gram dengan tersangka Jl (43) warga Medan dan ganja 21 gram dengan tersangka E(62) warga Kota Binjai, katanya.
BNNP Sumut musnahkan 10 kg sabu
Jumat, 22 September 2023 13:17 WIB 2174