Masih katanya, sebelum RPK bekerjasama dengan Bulog, terlebih dahulu membuat komitmen dan perjanjian agar beras tidak dijual belikan di atas harga Het.
"Sebelum kerjasama ini terjalin, kita dari Bulog telah membuat perjanjian bersama dengan para RPK tidak memperbolehkan melakukan juala beli di atas Rp. 11.500 - per kilogram dengan nila tebus per kilogram oleh RPK ke Bulog Rp. 10.250.-," ujarnya.
Lanjutnya, jika nantinya Bulog menerima laporan dari petugas dan pengawasan ditemukan adanya RPK menjual dari harga Het. kakan izin akan dicabut dan tidak lagi menjadi outlet binaan Bulog.
"Kita akan lakukan evaluasi terhadap RPK yang telah melanggar perjanjian dan akan ditindak tegas dengan mencabut izin kerjasama dengan Bulog," pungkasnya.