Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh penyidik," tutur Hironimus.
Untuk mempercepat proses penyidikan, ujar dia, tersangka SN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 9 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, Nias Selatan.
Sebelumnya, Kejari Nias Selatan telah menetapkan tersangka lain berinisial EYM Direktur KBA dalam kasus yang sama.