Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara, menangkap SN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kasus dugaan korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN 1 Gomo, di Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021.
"Sebelumnya, SN selaku PPK diperiksa dengan status sebagai saksi selama tiga jam sejak pukul 14.30 WIB–16.30 WIB oleh tim penyidik, Rabu (20/9)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao melalui telepon seluler di Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Ia mengatakan SN diberikan 55 pertanyaan oleh penyidik guna mengetahui keterlibatan sebagai PPK pada pembangunan Ruang Siswa Praktik (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura SMKN 1 Gomo Tahun Anggaran 2021.
"Nilai kontrak pembangunan sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021," katanya.
ironimus mengatakan akibat perbuatan tersangka kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp200.326.000,
"Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023," ucapnya.