Peristiwa itu bermula saat Tim Satres Narkoba Polres Sibolga menerima informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di sebuah warnet di Jalan Sisingamangaraja, Kota Sibolga.
Kemudian tim turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pemuda SPL yang memiliki satu paket kecil narkotika jenis sabu berada di lantai warnet.
Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Sibolga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam Kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sugiono.
Polres Sibolga tangkap residivis penyalahguna narkoba
Selasa, 19 September 2023 20:17 WIB 1278