Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan manajemen rumah sakit (RS) wajib untuk memahami dan menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Direktur Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan tenaga kesehatan dan semua pekerja di rumah sakit adalah aset yang sangat berharga bagi terwujudnya layanan kesehatan berkualitas untuk masyarakat.
"Dalam memperkuat kualitas layanan tersebut maka manajemen rumah sakit wajib untuk memahami bagaimana penerapan tentang K3 di rumah sakit," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data World Health Organization (WHO), secara global terdapat 136 juta pekerja di sektor kesehatan dan pekerjaan sosial, di mana sekitar 70 persen merupakan pekerja perempuan.
Sedangkan berdasarkan data Kementerian Kesehatan per tanggal 4 Januari 2023, terdapat 1,26 juta tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
"Semua pekerja tersebut berhak atas pekerjaan yang layak, termasuk pelindungan terhadap risiko keselamatan dan kesehatan di tempat kerja," katanya.
Haiyani mengemukakan, dari data penghargaan K3 tahun 2023, ada 20 RS yang menerima penghargaan nihil kecelakaan kerja atau Zero Accident Award dari 1.812 perusahaan penerima penghargaan.
Kemudian enam RS menerima penghargaan SMK3 dari 1.750 perusahaan penerima penghargaan, dan 18 rumah sakit menerima penghargaan pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS di tempat kerja dari 498 penerima penghargaan.
"Hal ini membuktikan bahwa implementasi K3 di rumah sakit bukanlah hal yang menyulitkan namun justru semakin menjadi kebutuhan," ujarnya.
Ia berharap semakin banyak rumah sakit yang menerapkan K3 dan memperoleh penghargaan K3 ke depannya.
"Hendaknya hal ini menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan implementasi K3 khususnya di sektor kesehatan," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemnaker: Manajemen rumah sakit wajib pahami dan terapkan K3