Blok Savana Watangan atau area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Jawa Timur, terbakar pada 6 September 2023 diduga karena kelalaian pengunjung yang menggunakan suar (flare) saat foto pra-pernikahan.
Api lalu berkobar di Gunung Bromo selama kurang lebih enam hari dengan luas kerusakan diperkirakan mencapai 50 hektare.
Setelah "si jago merah" berhasil dipadamkan seluruhnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memutuskan untuk kembali membuka akses wisata di kawasan Gunung Bromo mulai Selasa (19/9).
Baca juga: Disbudparekraf Sumut: Wisata medis harus disertai perubahan paradigma RS
Terkait kebakaran itu, Polres Probolinggo menetapkan AP (41), warga Kabupaten Lumajang yang merupakan manajer "wedding organizer" pelaksana kegiatan foto pra-pernikahan tersebut, sebagai tersangka.
Saat memasuki kawasan TNBTS, AP tidak memilik Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi (Simaksi) sehingga menyalahi aturan.
Dia pun dijerat dengan Pasal 50 Ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Disbudparekraf Sumut: Pelaku wisata harus patuhi CHSE cegah insiden Bromo
Senin, 18 September 2023 23:36 WIB 2195