Hasil pemeriksaan, sebut Irsan kakak adik tersebut sudah sekitar enam bulan menjalankan bisnis narkoba yang dikendalikan narapidana tersebut.
"Kami juga menyita sabu 2058,62 gram, pil ekstacy 220 butir, Happy Five sebanyak 4250 butir dan uang tunai Rp.1.015.108.000. Barang bukti itu merupakan aset dari narapidana SK," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1999.
Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang menindaklanjuti arahan Kapolda Sumut.
"Sesuai dengan program kedua bapak Kapolda Sumut, yakni 'narkotika musuh bersama'. Kami akan gencar memberantas peredaaran narkoba," pungkasnya.