Jakarta (ANTARA) -
"Pemberlakuan penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1087/KPTS/M/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Belmera," tulis PT Jasa Marga (Persero) dalam pemberitahuan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol Belmera dengan tarif terjauh (sistem tertutup) menjadi sebagai berikut:
• Golongan I: Rp 9.000 yang semula Rp 8.500
• Golongan II: Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
• Golongan III: Rp 16.000 yang semula Rp 15.000
• Golongan IV: Rp 23.000 yang semula Rp 21.500
• Golongan V: Rp 23.000 yang semula Rp 21.500