Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutus akses 1,9 juta konten pornografi sebagai bentuk nyata melindungi masyarakat Indonesia dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo bahwa hingga 14 September 2023 konten pornografi yang diputus aksesnya total 1.950.794.
“Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.
Secara lebih spesifik, Budi mengatakan di masa kepemimpinannya yang dimulai sejak 17 Juli 2023 ada sebanyak 60.791 konten pornografi yang telah ditangani Kemenkominfo.
Adapun untuk konten yang paling banyak ditangani berasal dari media sosial berjumlah 42.521 konten, selanjutnya dari website sejumlah 18.219 konten, serta 51 konten berasal dari platform file sharing.
Kewenangan Kementerian Kominfo menangani pemutusan akses ke konten pornografi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Kemenkominfo putus akses ke 1,9 juta konten pornografi
Jumat, 15 September 2023 17:25 WIB 1824