Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik triwulan-IV atau periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tetap.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Rabu seperti dipantau dari laman esdm.go.id.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi) serta harga batu bara acuan (HBA).
Jisman mengatakan sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode triwulan-IV 2023 ialah Mei, Juni, dan Juli 2023, yaitu kurs sebesar Rp14.927,54 per dolar AS, ICP sebesar 71,51 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,15 persen, dan harga HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.