Politisi ini juga mempertanyakan berapa banyak pengembang menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan dan kawasan permukiman dalam tiga tahun terakhir.
"Apa tindakan atau sanksi bagi pengembang yang tidak menyerahkan PSU kepada Pemkot Medan. Mohon penjelasannya," ucap Rudiawan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar warga di daerah ini.
"Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar," ungkap Bobby dalam rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Wali kota juga mengatakan bahwa regulasi itu mempunyai fungsi strategis, meningkatkan kualitas generasi mendatang dan pengejawantahan jati diri.
"Ini juga upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas pembangunan manusia Indonesia strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat," kata Bobby.
Legislator: Ranperda Perumahan beri kepastian hukum di Kota Medan
Rabu, 13 September 2023 2:18 WIB 1759