Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Rudiawan Sitorus menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah ini.
"Terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah dan pelaku usaha," ungkap Rudiawan dalam rapat paripurna pemandangan umum atas penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Medan, Selasa.
Selain memberikan kepastian hukum, lanjut dia, regulasi itu juga diharapkan bisa memberikan dampak positif berupa terciptanya keteraturan pembangunan di Kota Medan.
Kemudian, juga berkurangnya kawasan permukiman kumuh dan tidak sesuai dengan peraturan Undang-undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Legislator ini meminta penjelasan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di daerah itu yakni berapa banyak warga Kota Medan belum memiliki rumah.
"Berapa banyak warga Kota Medan memiliki rumah tidak layak huni dan apa strategi Pemkot Medan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan Permukiman sesuai Undang-undang No.1/2011. Kami mohon penjelasannya," kata dia.
Legislator: Ranperda Perumahan beri kepastian hukum di Kota Medan
Rabu, 13 September 2023 2:18 WIB 1734