Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Agus Fatoni mengatakan bahwa ditetapkannya Ranperda Pertanggungjawaban APBD menjadi Perda tersebut akan menjadi landasan kuat pemerintah daerah untuk menjalankan tugas lainnya.
"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kita bisa melanjutkan tugas lain dalam rangka penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang segera kita susun," ujar Agus Fatoni, di Medan, Jumat.
Menurutnya, proses pengambilan keputusan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dana DPRD Sumatera Utara merupakan bagian penting.
Namun, dia menyebut proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan pembahasan yang sangat panjang agar melahirkan keputusan bersama yang berkualitas.
Proses tersebut, kata dia, dimulai dari penyampaian laporan keuangan ke BPK RI untuk dilakukan proses audit, penerimaan laporan hasil pemeriksaan DPR RI, penyampaian Ranperda kepada DPRD.
kemudian dilaksanakannya kunjungan kerja oleh anggota dewan ke daerah pemilihan masing-masing, penyampaian hasil kunjungan kerja anggota dewan, pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, sampai dengan sinkronisasi nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR.
“Ini untuk mempertahankan dan meningkatkan iklim kondusif di Sumatera Utara, agar kita dapat melanjutkan perbaikan dan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga peningkatan kesehatan masyarakat ke depan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” sebut Fatoni.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut mengenai Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada Kamis (25/7).
Ketua DPRD Sumut Sutarto seluruh fraksi partai menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023.
“Dengan demikian seluruh pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 telah dibacakan oleh juru bicara dari masing-masing telah selesai," ujar Sutarto.
Pada saat itu juga dilakukan penandatanganan Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumut dengan Pj Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023 yang didahului dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi.*
Pemprov Sumut dorong Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD jadi Perda
Sabtu, 27 Juli 2024 9:49 WIB 1261