Johanes menjelaskan jajaran Polres Toba untuk turut memberantas jaringan narkoba dan sekaligus membentuk Tim Mitigasi dengan mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) yang dasarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 dan Surat Kapolda Sumut tentang Implementasi Strategi Mitigasi Issue pada Satwil dengan Sandi "Narkoba Musuh Bersama 2023" dengan Nomor Sprint/717/IX/2023 tanggal 11 September 2023.
Kemudian, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan dan penanganan jaringan narkoba yang saat ini sangat marak dan sekaligus mengajak aparat penegak hukum untuk memerangi narkoba dengan sandi "Narkoba musuh bersama".
"Sehubungan dengan arahan yang disampaikan oleh Presiden maka jajaran Kepolisian dari mulai tingkat Mabes , Polda, Polres dan Polsek bahkan Bhabinkamtibmas untuk turut menggaungkan selokan "Narkoba musuh bersama" sampai ke tingkat desa," kata Johanes.