Sementara barang bukti yang didapatkan, menurut Randi akan diserahkan ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSD) Sumut.
Setelah membacakan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi akan melanjutkan persidangan pada 25 September 2023, dengan agenda putusan. Hal ini dikarenakan terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan mengakui kesalahan yang diperbuat.
Dalam dakwaan, pada 8 Juni 2023 petugas Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa ada perdagangan sisik trenggiling dan paruh burung rangkok di Kecamatan Medan Area, Medan.
Di kawasan itu, petugas Bareskrim mengamankan Edy Surjana Susanto. Dari hasil pengembangan Aldi Syahputra dan Arbain ditangkap di kawasan yang sama. Pengakuan tersangka, sebagian satwa yang dilindungi tersebut akan dijual di Jakarta.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut tiga terdakwa penjual sisik trenggiling selama 1,5 tahun