Terkait dengan pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md. menilai pemanggilan oleh KPK bukan politisasi hukum.
Mahfud Md. meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," kata Mahfud Md. pada sela-sela kegiatannya di Jakarta, Selasa (5/9).
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, dia mengatakan bahwa itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, dia diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," ucapnya.
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin, Ketua Umum PKB, saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada hari Minggu (2/9) mendeklarasikan diri maju pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.