Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia ini mengatakan NIPT memerlukan biaya yang tidak sedikit dan belum ditanggung oleh BPJS sehingga diutamakan yang memiliki risiko tinggi saja. Sementara itu, NIPT masih terbatas hanya pemeriksaan 5 kelainan janin saja seperti down syndrome, Edward Syndrom, Patau syndrome atau trisomy 21, 18, dan 13.
“Itu yang cukup baik sensitivitasnya, sementara yang lain masih rendah. NIPT masih terbatas sensitifitasnya 99 persen, artinya ada kemungkinan salah satu dari 100 yang diperiksa, dikonfirmasi lagi dengan pemeriksaan air ketuban jadi Golden Standard,” ucap Damar.
NIPT dianjurkan untuk ibu dengan kehamilan berisiko pada usia kehamilan 11-14 minggu atau memasuki trimester 2 awal. Hal itu, kata Damar, karena pada usia kandungan tersebut jumlah DNA bayi sudah cukup optimal untuk diperiksa. Dan jika ada tindakan yang diharuskan seperti pengguguran masih cukup mudah dilakukan ketimbang sudah memasuki usia kehamilan yang lebih tua.
Damar juga mengingatkan kelainan janin dari kromosom tidak dapat dicegah, namun bisa diminimalisir risikonya melalui pemeriksaan NIPT seperti meminimalisir kelainan jantung pada janin yang terindikasi down syndrome. Selain itu juga perlu memenuhi kebutuhan vitamin seperti asam folat, zinc dan juga enzim untuk perkembangan janin untuk mencegah risiko kelainan tulang belakang, dan risiko bibir sumbing.
Jika sudah melakukan NIPT dan janin terindikasi kelainan kromosom, dokter perlu melakukan konseling kepada pasien dan memperbaiki nutrisinya seperti asam folat, zat besi, vitamin D agar perkembangan janin tetap optimal meskipun ada kelainan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dokter sarankan ibu hamil risiko tinggi melakukan skrining NIPT