Padangsidimpuan (ANTARA) - Polres Padangsidimpuan mengamankan jaringan narkoba dengan barang bukti 3 kg sabu-sabu senilai Rp4 miliar, Senin (3/9) dini hari di Sihoring-koring, Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, Selasa (5/9) pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan penangkapan Herman Suriadi Lubis (36) pada Minggu (2/9) malam, di Jalan SM Raja, kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Warga Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan itu didapati memiliki 1.79 gram sabu dalam dua bungkus kecil, serta satu setengah butir ekstasi bermerek channel.
Dari hasil pengungkapan tersebut petugas melakukan pengembangan. Pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan diserahkan kepada Herman sebagai penampung di Kota Padangsidimpuan.
Polisi pun bergerak menunggu kedatangan barang haram yang dijanjikan kepada Herman itu. Hingga pukul 03.00 WIB dini hari, mereka menyergap mobil Innova hitam plat BK 1496 ABC yang dikemudikan Rizki Ardiansyah Piliang (37) dan ditumpangi Andika Saputra (23). Keduanya merupakan warga Kota Padangsidimpuan.
Polres Padangsidimpuan amankan narkoba senilai Rp4 miliar
Selasa, 5 September 2023 13:41 WIB 5786