Simalungun (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Simalungun mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah tugas kepolisian sektor Bangun, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, Senin (16/6), menyebut pada operasi Antik Toba 2025, 13 Juni malam, tim meringkus dua tersangka.
Dua tersangka ini, inisial W (35) dan HAS (35), warga Sukosari, Nagori Bukit Maraja Kecamatan Gunung Malela.
W berperan sebagai pengedar ditangkap di dekat rumah ibadah, HAS sebagai bandar ditangkap di dekat fasilitas pendidikan.
Total berat narkoba jenis sabu yang diamankan dari dua tersangka 17.93 gram, uang diduga hasil transaksi sabu Rp225.000 dan perlengkapan konsumsi sabu.
Tim kepolisian pun masih melakukan pengembangan jaringan peredaran gelap sabu dengan memburu pria dipanggil Bandito di Kota Pematang Siantar atas pengakuan tersangka.
Sementara, dua tersangka diamankan di kantor satuan markas komando di Pematang Raya untuk proses hukum.