Simalungun (ANTARA) - Kepolisian Resort (Polres) Simalungun mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba di kawasan tujuan pariwisata Parapat, Danau Toba, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait SIP SH MH, Kamis (21/8) mengatakan, pihaknya meringkus lima tersangka di Huta Sidalogan, Nagori Sipangan Bolon Mekar, Kabupaten Simalungun.
Dalam operasi penggerebekan pada 19 Agustus 2025 itu, tim mengamankan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram.
Lima tersangka, SFS (30), RATS (44), CAG (27), DS (21) dan SG (24) ini diringkus di tiga tempat berbeda, rumah di Sipangan Bolon Mekar, rumah di Desa Pardamean Kabupaten Toba dan satu usaha penyedia minuman.
Selain ganja, tim mengamankan 42 paket ganja siap edar dan uang tunai Rp300.000 serta perangkat pendukung transaksi narkoba.
Dalam penangkapan ini, sesuai keterangan tersangka, barang bukti ganja tersebut diperoleh dari YG, berstatus mahasiswa di satu universitas di Kota Pematang Siantar.
Para tersangka saat ini diamankan di markas komando Polres Simalungun di Pematang Raya untuk proses hukum.
AKP Henry menegaskan komitmen mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan efek jera bagi para pelaku.
