Lubuk Pakam (ANTARA) - Pemkab Deli Serdang, Sumatra Utara, menghibahkan aset gedung dan tanah seluas 4.891 meter persegi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong KPU setempat memaksimalkan persiapan administrasi dan teknis pelaksanaan Pemilu.
Penyerahan hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah dan berita acara serah terima tanah dan bangunan kantor dari Pemkab Deli Serdang kepada KPU setempat di halaman Kantor KPU Deli Serdang, Jalan Karya Jasa, No.8, Desa Tanjung Garbus 1, Kecamatan Lubuk Pakam, Selasa.
"Kehadiran kantor beserta prasarananya diharapkan mampu menciptakan pemilu dan pilkada yang berkualitas akuntabel di kabupaten Deli Serdang dalam mewujudkan tujuan mulia," kata Sekda Deli Serdang, Timur Tumanggor dalam kesempatan tersebut.
I mengatakan Pemkab Deli Serdang sejak awal menyetujui permohonan hibah tanah lebih kurang seluas 4.891 meter dan semua gedung di atas lahan tersebut untuk mendorong KPU Kabupaten Deli Serdang dalam mempersiapkan administrasi dan teknis.
"Hal ini merupakan wujud sinergitas antara Pemkab dengan KPU Deli Serdang. Harapannya, aset dan bangunan yang telah dihibahkan ini dapat digunakan sebaik-baiknya untuk menunjang program dan kinerja KPU Deli Serdang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Sekda berpesan kepada KPU Deli Serdang sebagai penerima hibah untuk selalu menjaga dan merawat tanah dan gedung tersebut sebaik-baiknya.
"Semoga menjadi berkah bagi masyarakat, khususnya KPU Kabupaten Deli Serdang, terutama dalam menghasilkan dan meningkatkan kualitas pemilu," katanya.
Sementara Ketua KPU Deli Serdang Syahrial Efendi mengatakan pihaknya memberi apresiasi kepada Pemkab Deli Serdang atas hibah yang diberikan tersebut demi suksesnya seluruh rangkaian kegiatan KPU Deli Serdang.
"Kami berharap dukungan ini menjadi pemantik bagi KPU Deli Serdang untuk segera disampaikan kepada KPU RI agar segera dibangun kantor permanen dengan harapan bisa bekerja lebih optimal dan ini menjadi tantangan bagi KPU Republik Indonesia dan KPU Kabupaten Deli Serdang," katanya.
Di tempat yang sama, anggota KPU Sumatera Utara, Yulhasni, menyebutkan dengan dihibahkannya tanah dan bangunan KPU Deli Serdang tersebut menjadi yang ke-16 milik KPU di Sumatera Utara dari 33 kabupaten/kota yang ada.
Langkah yang dilakukan Pemkab Deli Serdang tersebut dinilai sangat tepat karena memang KPU sangat membutuhkan kantor sekretariat yang representatif. Artinya, untuk kelancaran tahapan Pemilu yang sudah semakin dekat.
"Sebentar lagi memasuki tahapan logistik, tentu hal-hal terkait dengan teknik, baik itu surat suara dan sebagainya. Banyak tahapan-tahapan yang harus segera kita tuntaskan. Saya pikir ini lahan yang terbesar di Sumatera Utara. Mudah-mudahan ini bisa pemicu bagi yang lainnya di Sumatera Utara untuk segera menghibahkan tanah dan bangunannya kepada KPU kabupaten/kota," katanya.
Pemkab Deli Serdang hibahkan aset gedung dan tanah kepada KPU
Selasa, 29 Agustus 2023 17:13 WIB 2358