Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mengejar dua orang pelaku lain yang melarikan diri.
"Kami masih mengejar dua perampok lainnya, dan akan terus kami upayakan menangkap para pelaku," jelasnya.
Sementara, lima orang tersangka yang sudah diringkus, yakni MPS warga berdomisili di Sumatera Selatan (Sumsel), AH dan IP warga Riau, ASn warga Sumatera Utara (Sumut) dan LS warga Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni YA dan AL, warga Sumsel.
Kapolda Sumut menambahkan aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.
"Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya membongkar jaringan seperti ini," katanya.
Agung menjelaskan penangkapan pertama tersangka sudah dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara," kata Kapolda Sumut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut ungkap perampok spesialis mesin ATM antarprovinsi