Medan (ANTARA) - Dalam upaya melakukan optimalisasi aset untuk meningkatkan produksi, PTPN2 akan melanjutkan pembersihan areal HGU No.94 kebun Limau Mungkur, khususnya yang berada di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Manajer kebun Limau Mungkur, Irwan SP, menyebutkan melalui Penasihat Hukum PTPN2 sudah memberikan surat somasi kepada para penggarap agar meninggalkan lahan HGU yang akan dibersihkan. "Penasihat Hukum perusahaan sudah dua kali menyurati warga penggarap," ujar Irwan, saat ditemui di kebun Limau Mungkur, Senin (21/08).
Menurut data, dari 142 hektar areal HGU yang akan dibersihkan, sekitar 112 hektar yang masih dikuasai warga penggarap. Beberapa nama penggarap diduga selama ini terlibat jual beli lahan HGU di antaranya oknum AP, mantan pentolan kelompok tani Juma Mariah Mandiri yang pernah diadukan PTPN2 dan diadili di PN Lubuk Pakam dan divonis bersalah.
Menurut informasi, saat ini seorang pengusaha asal Medan juga sudah melaporkan AP ke Polres Deli Serdang, karena diduga melakukan penipuan dengan melakukan transaksi terhadap lahan yang masih berstatus HGU.
Di samping itu sejumlah penggarap tercatat menguasai areal HGU antara 2 sampai 6 hektar yang dijadikan perladangan jagung dan ubi. Setidaknya ada 9 nama penggarap yang menguasai lahan antara 4 sampai 6 hektar. Sementara puluhan lainnya hanya di kisaran 2 sampai 4 hektar untuk perladangan. Sebagian dari mereka juga bukan warga setempat melainkan warga yang berasal dari luar desa Lau Barus Baru. Hanya ada satu perusahaan swasta yang menguasai 30 hektar areal HGU yakni PT Justin.
Pembersihan Areal HGU No.94 Limau Mungkur Akan Dilanjutkan, Sejumlah Penggarap Disomasi
Selasa, 22 Agustus 2023 20:29 WIB 2300