Wali Kota Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyebut Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar warga di daerah ini.
"Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar," ungkap Bobby dalam rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Medan, Senin.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, lanjut dia, juga mempunyai fungsi strategis dan meningkatkan kualitas generasi mendatang serta pengejawantahan jati diri.
Upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas pembangunan manusia Indonesia yang strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat.
Wali Kota menyebutkan, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.