Wali Kota Medan: Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar
Senin, 21 Agustus 2023 20:07 WIB 2245
Berdasarkan pengaturan itu, jelasnya, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal.
"Bertempat tinggal serta menghuni rumah layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan," katanya.
Baca juga: Bobby Nasution meriahkan cabor menembak Porkot Medan XIII/2023
Wali kota menerangkan penyelenggaraan kewenangan daerah di bidang perumahan rakyat dan permukiman ini yang sekaligus mengatasi berbagai permasalahannya.
Berdasarkan penjelasan itu, Pemkot Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota mengusulkan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Kami berharap Ranperda ini dapat dibahas bersama dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga melahirkan perda yang baik dan dapat dilaksanakan dengan memberi manfaat bagi kita semua," papar Bobby.