"Saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya dan termasuk melakukan penggeledahan kemudian ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).
Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK umumkan penyidikan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja