Deliserdang (ANTARA) - Petugas kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu antarprovinsi seberat 10 kg di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (16/8/2023).
"Kita menyita 10 kilogram sabu yang dibungkus rapi dalam plastik teh cina merek Guanyinwang," ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK dalam keterangannya didampingi Kasatresnarkoba Kompol Zulkarnain, SH.
Irsan menerangkan, pengungkapan ini berawal informasi yang menyebutkan bahwa ada seorang pria berinisial AG warga Kecamatan Lubukpakam membawa sabu dengan tas ransel. Atas informasi itulah, tim Satresnarkoba Polresta melakukan penyelidikan.
"Saat AG melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, tim Satresnarkoba menghentikannya. Lalu memeriksa tas ransel dibawa pelaku dan didapati puluhan bungkusan teh cina berisi sabu," terang mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Hasil interogasi, sebut Irsan, pelaku AG mengantar sabu disuruh seorang pria berinisial H yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tim Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengungkap kasus narkoba tersebut, setelah melakukan pengintaian selama satu bulan," sebut lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 itu.
Terhadap AG dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.