Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Sukamto meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkot Medan,Sumatera Utara, meningkatkan layanan kesehatan gratis Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).
"JKMB ini merupakan layanan kesehatan gratis bagi warga, karena telah diatur dalam Perda No.4/2012. Kita minta OPD terkait tingkatkan layanan ini," ungkap Sukamto di Medan, Kamis.
Legislator ini mengaku Perda Kota Medan No.4/2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan memberikan tanggung jawab atas kesehatan masyarakatnya kepada Pemkot Medan.
Seiring Wali Kota Medan Bobby Nasution yang meluncurkan layanan kesehatan gratis JKMB merupakan program UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta) pada 5 Desember 2022.
"Untuk itu, kepada petugas Puskesmas, pihak kecamatan maupun kelurahan hingga kepala lingkungan terus mensosialisasikan agar warga mendapat layanan kesehatan gratis ini," tegas dia.
Politisi ini juga menyebut baik di 41 Puskesmas induk maupun 39 Puskesmas pembantu, dan 43 rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di wilayah Kota Medan.
"Di layanan JKMB ini, warga cukup membawa KTP Kota Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis, baik di Puskesmas maupun rumah sakit," kata Sukamto.
Salmon Urung Yanta Sembiring Brahmana, Penanggung Jawab Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/JKMB Dinas Kesehatan Kota Medan mengatakan sebanyak 7.499 warga Kota Medan telah menggunakan JKMB.
"Jumlah warga yang menggunakan layanan kesehatan gratis JKMB sampai Juni 2023 tercatat ada 7.499 jiwa sejak diluncurkan Desember 2022," jelasnya.
Pihaknya merinci jumlah warga Kota Medan yang menggunakan layanan kesehatan gratis JKMB setiap bulannya, seperti Desember 2022 sebanyak 947 orang.
Kemudian di Januari 2023 tercatat 834 jiwa, Februari ada 756 orang, Maret terdapat 877 jiwa, April berjumlah 688 orang, Mei sebanyak 897 jiwa dan Juni tercatat 2.500 orang.