Aekkanopan (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Labuhanbatu Utara menjalin nota kesepahaman bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan sejumlah perusahaan perkebunan yang ada di kabupaten itu, Kamis (10/8).
Penandatanganan dilaksanakan di aula Redho Yaman Harahap lantai II Kantor Bupati Labura disaksikan Kabag Hukum Zahida Hafani SH MH dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa Dr Azmiati Zuliah SH MH dan lainnya.
Kegiatan yang dirangkai dengan paparan hukum terkait masalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan.
Sebelum acara dimulai, Kadis PPPA Labura H Dedi Aksaris Arief SPd MPd antara lain menyatakan, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan masih kerap terjadi, termasuk di tanah Basimpul Kuat Babontuk Elok tersebut.
Laporan yang diterima dinas tersebut menurutnya hanya merupakan puncak gunung es. Sedangkan jumlah kasus yang terjadi sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan.
Untuk itulah ia menyebutkan perlunya kerjasama berbagai pihak termasuk dunia usaha dalam rangka mengurangi dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.