Medan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia, Medan, Sumatera Utara deportasi dua orang warga negara asing (WNA) asal India karena melanggar izin tinggal di Indonesia.
"Mereka akan dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada Kamis (10/8)," ujar Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut Ignatius Purwanto di Medan, Rabu.
Ia mengatakan kedua WNA asal India tersebut yakni Razaque Ponna Vallappil dan Abdul Sattar Sekh yang diamankan di Jalan KH Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Kota Medan pada 13 Juli 2023.
"Kasus pelanggaran izin tinggal dan overstay tersebut terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan WNA berkebangsaan India yang bekerja di Restoran Martabak Har di Jalan KH Zainul Arifin Medan," ucapnya.
Atas dasar itu, Ignatius mengatakan petugas imigrasi melakukan pengamatan dan ditemukan fakta-fakta pelanggaran imigrasi terhadap WNA asal India tersebut.