Ia melanjutkan Razaque Ponna Vallappil merupakan pemegang izin tinggal tinggal terbatas investor dengan jabatan Direktur Utama PT Indian Fast Food Medan yang merupakan pemilik Restoran Martabak Har.
Sedangkan Abdul Sattar Sekh pemegang izin tinggal kunjungan yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai seperti membuat, juru masak, kasir di Restoran Martabak Har tersebut.
Dari perbuatan itu, Razaque Ponna Vallappil dikenai Pasal 75 ayat Jo Pasal 53 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sementara Abdul Sattar Sekh dikenai Pasal 78 ayat 3 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Tercatat, selama bulan Maret 2023, ada sekitar sembilan WNA asal Malaysia, India, Yaman (eks WNI dan over stay), Belanda (eks Indonesia) dengan mayoritas Malaysia dan India.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Polonia deportasi dua WNA asal India langgar izin tinggal
Imigrasi Polonia deportasi dua WNA asal India
Rabu, 9 Agustus 2023 21:44 WIB 2430