Nadiem rilis Permendikbudristek PPKSP untuk cegah kekerasan pendidikan
Selasa, 8 Agustus 2023 13:52 WIB 844
Tak hanya mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.
“Peraturan yang baru ini tegas menyebutkan tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” ujar Nadiem.
Permendikbudristek PPKSP turut mengatur mekanisme pencegahan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada pemulihan korban.
Satuan pendidikan pun diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).
Nadiem menegaskan TPPK dan Satuan Tugas perlu dibentuk dalam waktu enam sampai 12 bulan setelah peraturan ini disahkan agar kekerasan di satuan pendidikan dapat segera tertangani.
Jika ada laporan kekerasan maka dua kelompok kerja tersebut harus melakukan penanganan kekerasan dan memastikan pemulihan bagi korban.