Nadiem rilis Permendikbudristek PPKSP untuk cegah kekerasan pendidikan
Selasa, 8 Agustus 2023 13:52 WIB 845
“Sedangkan sanksi administratif diberikan kepada pelaku peserta didik dengan mempertimbangkan sanksi yang edukatif dan tetap memperhatikan hak pendidikan peserta didik,” katanya.
Berdasarkan hasil survei Asesmen Nasional 2022, sebanyak 34,51 persen peserta didik atau satu dari tiga berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,9 persen peserta didik atau satu dari empat berpotensi mengalami hukuman fisik dan 36,31 persen atau satu dari tiga berpotensi mengalami perundungan.
Temuan itu dikuatkan oleh hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 2021.
Hasil survei tersebut menyebutkan 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13 sampai dengan 17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir.
Data aduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak tahun 2022 juga menyebutkan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual yakni anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis serta anak korban pornografi dan kejahatan siber sebanyak 2.133.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Nadiem rilis Permendikbudristek PPKSP untuk cegah kekerasan pendidikan