Kasat Narkoba menambahkan pelaku RS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama AS.
''Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Sibolga guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan Polres Sibolga mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga, dan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Tersangka dijerat dengan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar," kata Sugiono. .
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Sibolga tangkap warga miliki pil ekstasi