Medan (ANTARA) - Personel Sat Resnarkoba Polres Sibolga menangkap seorang warga memiliki narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gambolo Bawah, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Pelaku adalah RS (20) saat ini belum memiliki pekerjaan teta, alamat di Jalan Sibolga Barus, Kelurahan Tapian Nauli 1, Kecamatan Poriaha, Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Pelaku diringkus petugas Jumat (04/08) sekira pukul 22.30 WIB di Jalan Gambolo, Kota Sibolga," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, dalam keterangan, Senin.
Sugiono menyebutkan kejadian berawal saat pelapor, anggota Polri bernama Zulkifli (39) menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang membawa narkotika jenis pil ekstasi di pinggir Jalan Gambolo, Kota Sibolga.
"Selanjutnya pelapor dan rekannya menindaklanjuti informasi tersebut, dan langsung menuju TKP, dan mengamankan pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan," ucapnya.
Ia mengatakan saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan empat butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening, dengan total berat 1.76 gram.