Apabila wajib pajak tidak melakukan pembayaran/pelunasan sampai dengan tanggal tersebut maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
Berdasarkan data yang ada, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) menguasai tanah dan bangunan dan memiliki PBB, namun belum melunasi tunggakan bahkan ada yang belum memiliki PBB.
"Seharusnya, ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat karena penyerapan Pajak Daerah akan digunakan kembali untuk pembiayaan pembangunan daerah," ucapnya.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 900.1.13/1990/2023, tanggal 1 Agustus 2023 Pj Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas, memerintahkan kepada para Pimpinan OPD/SKPD Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah mengirimkan fotokopi bukti lunas pembayaran PBB-P2 (bukti tunai/non tunai) seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN dan jajarannya di lingkungan kerja masing-masing Pimpinan OPD/SKPD.
"Untuk itu, kepada seluruh Pimpinan OPD/SKPD agar segera melaporkan dan menyampaikannya kepada Bupati Tapanuli Tengah c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah c.q. Kepala Bidang Pendapatan, sebelum berakhirnya jatuh tempo pembayaran," pungkasnya.