Tapteng (ANTARA) - Pj. Bupati Tapanuli Tengah Elfin Elyas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor. 900.1.13/1990/2023, tanggal 1 Agustus 2023, tentang pelunasan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) bagi ASN dan Non ASN dan jajarannya.
Surat edaran diterbitkan bertujuan untuk optimalisasi pendapatan daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Serta pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan mendukung tata kelola inklusif dan mendukung perluasan dan percepatan digitalisasi melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (E-TPD).
"Pembayaran PBB-P2 dapat kita lakukan secara Non Tunai melalui kanal digital yang sudah dilaunching melalui mobile bank sumut, tokopedia, gopay, pospay dan blibli," kata Pj. Bupati Tapteng, Sabtu (05/08).
Ia mengatakan untuk percepatan realisasi PBB-P2 tahun berjalan sudah diserahterimakan kepada Kecamatan dan sudah boleh dibayarkan PBB-P2 nya baik secara tunai ke bank yang dihunjuk, Indomaret, Kantor Pos maupun pembayaran non tunai melalui kanal digital sampai batas jatuh tempo yang telah ditentukan.