"Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang melakukan pencurian masih di rumah korban yang masih ada hubungan saudara. Kedua tersangka menjual ponsel tersebut dengan harga Rp400 ribu dengan seseorang," tutur Yos.
Dia mengatakan, antara korban dan tersangka telah berdamai. Untuk itu, berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.
"Dengan adanya perdamaian tersebut, antara tersangka dan korban tidak ada lagi sekat yang menyisakan rasa dendam," ucapnya.