Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara pencuri ponsel dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
""Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai, dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.
Sebelumnya, katanya ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya melalui virtual.
Ia mengatakan, perkara yang diajukan dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli dengan tersangka Kristina melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP, dan Aan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP subsider 362 KUHP.