Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
"Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan (yaitu) bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.
Perubahan itu menurut dia, akan dilakukan segera. "Satu motor, satu NIK segera," ungkap Agus.
Selanjutnya, pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) yang harus dibayar tinggal 1 persen untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai roda empat dan bus dengan TKDN lebih besar dari 40 persen juga akan dievaluasi.
"Setelah adanya kebijakan pemerintah itu, saya rasa naik menjadi 174 persen untuk mobil listrik roda empat di mana pesertanya baru Wuling dan Ionic 5. Nah, kalau evaluasinya, nanti kami, pemerintah akan melihat bagaimana mempermudah termasuk restitusi, itu juga yang kedua," tambah Agus.
Ketiga, pemerintah juga akan menyiapkan regulasi untuk memberikan insentif terhadap calon investor yang akan membawa investasi mobil listrik ke Indonesia.