Jakarta (ANTARA) - Demi mewujudkan komitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi menetapkan pendirian bursa kripto di Indonesia.
Hal ini tertuang di dalam Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tentang Persetujuan Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain menciptakan ekosistem yang sehat untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, pendirian bursa kripto resmi milik pemerintah ini juga bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan dalam melakukan investasi ataupun transaksi aset kripto.
Bappebti pada 17 Juli lalu juga menerbitkan keputusan mengenai Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia yang tertuang pada Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023.
Menanggapi hal ini, Ronny Prasetya selaku Direktur Utama PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime) menyambut baik atas Persetujuan Bappebti ini.
“Melalui penerbitan Keputusan Kepala Bappebti mengenai pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia ini, harapannya akan ada pertumbuhan minat dan kepercayaan masyarakat terhadap investasi aset kripto di dalam negeri ” ujar Ronny.
Indonesia resmi miliki bursa kripto, kliring dan pengelola aset kripto
Sabtu, 29 Juli 2023 13:57 WIB 1256