Medan (ANTARA) - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyatakan bahwa UMKM yang bergerak di bidang pangan olahan harus menyadari pentingnya izin edar agar produk mereka bisa dipasarkan secara luas.
"Kalau yakin produknya secara kualitas bagus, sebaiknya mengurus izin edar," ujar Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Nasution kepada ANTARA di Medan, Jumat.
Benny melanjutkan, UMKM Medan yang berniat untuk mempunyai izin edar tetapi masih bingung bagaimana cara mendapatkannya dapat datang langsung datang ke Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.
Di sana, dia menambahkan, pelaku UMKM tersebut akan dibantu sampai izin itu terbit, termasuk dengan diarahkan ke Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Kami akan mempermudah, nantinya kami hubungkan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Dinas Kesehatan dan BPOM. Setahu saya semuanya gratis," kata Benny.
Izin edar, wajib dimiliki produk olahan pangan dengan masa simpan lebih dari tujuh hari.
Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, ada beberapa perizinan yang mesti dikantongi untuk produk pangan olahan yaitu Sertifikat Penyuluhan (SP) dari Dinkes, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta Makanan Dalam (MD) dan Makanan Luar (ML) untuk pengakuan dari BPOM.
Pemkot Medan: UMKM harus sadar pentingnya izin edar
Jumat, 28 Juli 2023 18:37 WIB 2548