Padang Lawas (ANTARA) - Polres Padang Lawas ( Palas) berhasil mengamankan satu orang pria pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial AH usia 23 tahun, bersama satu orang wanita pelaku kasus eksploitasi terhadap anak usia dibawah umur inisial VL alias HY, usia 38 tahun, dengan korban yang sama, seorang anak perempuan usia 15 tahun.
Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK mengatakan penangkapan kedua orang tersangka pelaku kasus pencabulan dan kasus eksploitasi terhadap anak usia masih dibawah umur itu, atas dasar laporan orang tua korban terhadap pihaknya ( Satreskrim Polres Palas).
Keduanya ditangkap, di lokasi Cafe milik tersangka pelaku VL alias HY, di Kabupaten Padang Lawas, Rabu (26/7) malam.
Guna menjalani proses lanjutan, kedua tersangka AH dan VL alias HY, beserta sejumlah barang bukti kedua kasus tersebut saat ini diamankan di Kantor Mapolres Palas.